Tingkat Pajak Penjualan di Bhutan berada pada 50 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Bhutan rata-rata sebesar 50,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 50,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 50,00 persen pada tahun 2015.
Tingkat Pajak Penjualan di Bhutan rata-rata sebesar 50,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 50,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 50,00 persen pada tahun 2015.
Tingkat Pajak Penjualan di Bhutan diperkirakan akan mencapai 50,00 persen pada akhir tahun 2025, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Secara jangka panjang, Tingkat Pajak Penjualan Bhutan - PPN diproyeksikan akan cenderung sekitar 50,00 persen pada tahun 2026, menurut model ekonometri kami.