Tingkat Pajak Penjualan di Bhutan berada pada 50 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Bhutan rata-rata sebesar 50,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 50,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 50,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Penjualan di Bhutan rata-rata sebesar 50,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai level tertinggi sebesar 50,00 persen pada tahun 2015 dan level terendah sebesar 50,00 persen pada tahun 2015.

Tarif Pajak Penjualan di Bhutan diperkirakan akan mencapai 50,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penjualan Bhutan - PPN diproyeksikan akan bergerak sekitar 50,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Penjualan 50.00 50.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penjualan Bhutan - PPN
Di Bhutan, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Tolok ukur yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan adalah sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah Bhutan.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
50.00 50.00 50.00 50.00 2014 - 2026 Persen Tahunan