Tingkat Pajak Penjualan di Republik Afrika Tengah adalah 19 persen. Tingkat Pajak Penjualan di Republik Afrika Tengah rata-rata sebesar 19,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 19,00 persen pada tahun 2015 dan titik terendah sebesar 19,00 persen pada tahun 2015.

Tingkat Pajak Penjualan di Republik Afrika Tengah rata-rata sebesar 19,00 persen dari tahun 2014 hingga 2025, mencapai titik tertinggi sebesar 19,00 persen pada tahun 2015 dan titik terendah sebesar 19,00 persen pada tahun 2015.

Tarif Pajak Penjualan di Republik Afrika Tengah diperkirakan akan mencapai 19,00 persen pada akhir 2026, menurut model makro global Trading Economics dan ekspektasi analis. Dalam jangka panjang, Tarif Pajak Penjualan Republik Afrika Tengah - PPN diproyeksikan akan bergerak sekitar 19,00 persen pada 2027, menurut model ekonometrik kami.



Terakhir Sebelum Ini Satuan Referensi
Tarif Pajak Penjualan 19.00 19.00 Persen Dec 2026


Tarif Pajak Penjualan Republik Afrika Tengah - PPN
Di Republik Afrika Tengah, tarif pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen berdasarkan harga beli barang dan jasa tertentu. Tolok ukur yang kami gunakan untuk tarif pajak penjualan mengacu pada tarif tertinggi. Pendapatan dari Tarif Pajak Penjualan adalah sumber pendapatan penting bagi pemerintah Republik Afrika Tengah.
Realisasi Sebelum Ini Tertinggi Paling Rendah Tanggal Satuan Frekuensi
19.00 19.00 19.00 19.00 2014 - 2026 Persen Tahunan